Pro Kontra UU tentang Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus kekerasan seksual menjadi persoalan yang hingga saat ini masih banyak terjadi. Sulitnya akses advokasi hukum terhadap korban terutama di lingkup pendidikan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini tidak memperoleh haknya. Para mahasiswa maupun civitas akademika juga sepakat dengan pemerintah dalam memberantas aksi kekerasan seksual. Namun, ada beberapa poin dalam Permen ini yang menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Sebagaimana yang disampaikan oleh Mohammad Haidar Albana selaku narasumber dalam Podcast Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang bertajuk “UU Kekerasan Seksual di Universitas” pada tanggal 4 Februari 2022, bahwasanya pemerintah perlu untuk meninjau kembali peraturan tersebut karena adanya kecacatan formil dan materiil. Beberapa poin dalam peraturan tersebut yang menimbulkan ambiguitas perlu dikaji ulang sehingga tidak menjadi boomerang bagi para korban di kemudian hari.
Dalam podcast tersebut Haidar yang saat itu menjadi Menteri Kajian Strategis BEM UAD 2022 menjelasakan frasa “tanpa persetujuan korban” juga memerlukan peninjauan kembali karena dianggap mendegradasi Permen itu sendiri bahwa bisa dibenarkan apabila adanya persetujuan korban.
“Selain itu, frasa tersebut juga mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan yang tidak sesuai dengan nilai norma, budaya, maupun nilai agama masyarakat Indonesia. Maka dari itu, kritik dan saran dari berbagai pihak menanggapi Permendikbud Ristek perlu menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang agar perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara optimal dan tidak menimbulkan kerugian di masa mendatang”, ungkapnya.