Perkuat Tupoksi Mahasiswa dalam Kasus Perundungan Anak, BIMAWA UAD dan KPAI Gelar Seminar Anti Perundungan
Biro Kemahasiswaan dan Alumni(BIMAWA) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Seminar Anti Perundungan dengan tajuk Peran Mahasiswa Dalam Penanggulangan Perundungan Anak. Acara ini diselenggarakan secara luring dan daring di Ruang Amphitarium Lantai 9 Kampus 4 UAD serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Universitas Ahmad Dahlan. Dilaksanakan pada hari Selasa, 04 April 2023, acara ini dibawakan oleh Lu’lu’ Shofiyatul Jannah dan dimoderatori oleh Zaenab Amatillah Rodhiyya Mahasiswa Berprestasi 1 UAD Tahun 2021 serta Juara 3 Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) LLDIKTI V Tahun 2022.
Acara dimulai dengan pembacaan kalam Ilahi oleh Alim Akbar Anwar mahasiswa Program Studi Psikologi dilanjut dengan laporan Ketua Panitia oleh Choirul Fajri, S.I.Kom., M.A. Beliau menyampaikan bahwasannya tujuan diselenggarakannya seminar ini sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU antara UAD dengan KPAI, sehingga UAD menginisiasi seminar ini untuk memberikan edukasi kepada mahasiswanya tentang bagaimana cara menyikapi problematika perundungan yang kian hari kian marak di Indonesia.
“UAD juga menyediakan layanan Konselor Sebaya yang terbuka kapan saja bagi mahasiswa yang ingin menceritakan masalahnya. Adapun layanan ini bertujuan untuk membentuk ketahanan mental mahasiswa UAD menjadi semakin tangguh”, dalam laporannya.
Turut hadir pula dalam seminar tersebut Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD dan Caraka Putra Bhakti, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Bidang Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan BIMAWA.
Ai Maryati Sholihah, M.Si. selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan materi seputar pentingnya perlindungan anak secara teologis, yuridis, dan sosiologis; bentuk-bentuk perundungan; dampak perundungan; tugas dan fungsi KPAI berdasarkan Undang-Undang; bentuk-bentuk hak anak; serta salah satu peran yang dapat dilakukan perguruan tinggi untuk meminimalisir kasus perundungan melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA).
“Tanpa tertangani seseorang bisa berpotensi menjadi pelaku perundungan. Adapun langkah-langkah simultan dapat dilakukan mulai dari pelaporan perundungan ke pihak yang berwajib, kemudian melakukan pendampingan serta rehabilitasi lebih lanjut”, jelasnya.
Reporter : Mawar Ledya Serli
Editor : Ummu Fitrotin Nursholihah