Melangkah Bersama: UAD Gelar Seminar Pencegahan Serta Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Pada Senin, 30 Oktober 2023, Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan seminar mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi. Acara ini digelar di ruang Amphitarium Lantai 9 Kampus 4 UAD dan disiarkan langsung melalui saluran YouTube Universitas Ahmad Dahlan. Seminar ini mengangkat topik “Mitigasi Pencegahan Serta Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” dengan sejumlah narasumber berikut:
- Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., M.Ph., Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UAD, membawakan materi mengenai tinjauan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
- Kurnia Dewi Anggraeny, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UAD, membahas tinjauan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
- Diyah Puspitarini, M.Pd., Anggota KPAI Republik Indonesia, memberikan materi mengenai peran perguruan tinggi dalam penanggulangan kekerasan seksual di kalangan mahasiswa.
Diselenggarakannya acara ini bertujuan untuk melakukan internalisasi, memungkinkan mahasiswa mengidentifikasi kekerasan seksual pada dirinya sendiri dan juga di lingkungan sekitarnya.
“Sebenarnya ini hanya pintu masuk, Pak Gatot. Jadi, masih ada langkah selanjutnya seperti FGD, pembinaan dan akan ada kegaitan lanjutan dalam rangka mendampingi mahasiswa dalam penanganan isu ini. Kami akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan sehingga mahasiswa di UAD ini menjadi nyaman, senang dan menjadi kebanggan.” Lapor Dr. Caraka Putra Bhakti, M.Pd selaku Kepala Bidang Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan pada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, Dr. Gatot Sugiharto S,H., M.H. dalam sambutannya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Gatot Sugiharto S,H., M.H., menegaskan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah seperti fenomena gunung es, yang kecil di permukaan namun besar di dalam. Dosen dan mahasiswa diminta untuk tetap melaksanakan sesuai dengan anjuran yang terdapat dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021. Beliau menambahkan bahwa dengan terbentuknya Satgas PPKS di UAD, lingkungan kampus menjadi lebih nyaman dan bebas dari kekerasan seksual, tanpa memandang basisnya.
“Nanti setelah adanya Satgas ini, saya harapkan ketika saudara merasa menjadi korban, segera merapat ke Satgas PPKS. Saudara akan mendapatkan perlindungan baik itu secara psikologis maupun fisik. Saudara juga akan dibantu untuk menyelesaikan masalah.” Lanjutnya.
Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., M.Ph., menyajikan data statistik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2023. Terdapat 21.797 kasus kekerasan sosial, di mana 10,5% perempuan menjadi pelaku dan 20% laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak selalu laki-laki dan korban tidak selalu perempuan.
Berikut beberapa konsekuensi dari tindak kekerasan seksual:
- Konsekuensi fisik, seperti memar, luka pada alat kelamin, infeksi menular seksual, dan kehamilan (pada perempuan).
- Konsekuensi psikologis, seperti depresi, kecemasan, dan pemikiran bunuh diri.
- Konsekuensi kronis, termasuk gangguan stres pasca-trauma, serta masalah kesehatan berulang pada sistem reproduksi, pencernaan, kardiovaskular, dan seksual.
- Dampak negatif pada perilaku kesehatan, seperti peningkatan risiko merokok, penyalahgunaan alkohol dan narkoba, serta aktivitas seksual berisiko.
- Gangguan dalam pekerjaan, seperti cuti kerja, penurunan kinerja, kehilangan pekerjaan, atau ketidakmampuan untuk bekerja, dengan dampak jangka panjang pada kesejahteraan ekonomi penyintas dan keluarga mereka.