Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Gelar Webinar Nasional Membahas UU ITE dan Kebebasan Berpendapat
Kelompok H Latihan Keterampilan Managemen Mahasiswa (LKMM) Lanjut Tingkat Nasional menyelenggarakan webinar nasional yang bertemakan “ UU ITE : Petaka dibalik Canggihnya Dunia Digital dan Terancamnya Kebebasan Berpendapat” pada Sabtu 27 Maret 2021.
Kegiatan webinar nasional ini merupakan bentuk rencana tindak lanjut dari terselenggaranya kegiatan LKMM Lanjut Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah.
Kegiatan webinar nasional yang terselenggara ini diikuti oleh beragam unsur, mulai dari mahasiswa, akademisi, dosen, dan aktivis organisasi. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 peserta yang tergabung melalui platform zoom.
Dalam sambutannya, Imam sebagai ketua pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini selain merupakan aktualisasi rencana tindak lanjut kegiatan LKMM juga bertujuan untuk membangun wacana dan merespon kondisi sosial politik kontemporer yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat akibat hadirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir-akhir ini banyak terjadi pelaporan, penangkapan orang-orang yang mengungkapkan pendapat maupun kritik di media sosial dengan menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU ITE. Kejadian ini semakin meningkat seiring dengan situasi politik nasional yang juga memanas. Maka dari itu kegiatan ini sangat tepat dalam menambah wawasan kita mengenai UU ITE dan implementasinya”.
Kegiatan webinar tersebut menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama ialah Dr. Sapardiyono, M.H yang merupakan dosen hukum penyiaran dan hukum hak cipta UAD. Sementara narasumber kedua adalah Imam Bagus Faisal, yang merupakan mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang juga sebagai ketua pelaksana kegiatan webinar.
Diskusi webinar nasional berjalan lancar. Masing-masing narasumber memberikan materi sebagai pemantik nalar kritis peserta dalam menyikapi fenomena sosial yang berkembang.
Sebagaiman penyampaian materi dari Dr. Sapardiyono, M.H yang menjelaskan latar belakang UU ITE dibentuk dan implementasinya pada era kontemporer yang banyak sekali disalahgunakan sebagai alat represif terhadap lawan-lawan politik pemerintah, padahal sejatinya UU ITE ini digunakan untuk mengatur, mengawasi transaksi atau penjualan berbasis elektronik (e-commerce).
Sedangkan pembicara kedua menyoroti persoalan UU ITE dan kebebasan berpendapat dalam konteks penggunaan media sosial. Imam Bagus Faisal banyak memberikan contoh-contoh dan fakta mengenai penggunaan media sosial oleh masyarakat Indonesia yang akhirnya membentuk kultur sosial baru yang menyebabkan hubungan hirarkis antar manusia hilang dan menjadi egaliter. Selain itu Imam juga menyampaikan bagaimana menjadi netizen yang baik agar mampu bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Seminar yang berlangsung sekitar hampir 3 jam ini ditutup dengan sesi foto bersama antara peserta, panitia dan pembicara.