Seminar : Pencegahan Miras dan Potensi Konflik Sosial dan Deklarasi Penolakan Miras di D.I Yogyakarta 2024
Bimawa (Biro Kemahasiswaan dan Alumni) Universitas Ahmad Dahlan mengadakan Seminar yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Master of ceremony Yaitu Farah Abida Mahasiswa Program Studi bimbingan Konseling. Pada materi Inti kegiatan dipandu Oleh Moderator yaitu Tazkiya auliya azfin mahasiswa program Studi Bimbingan Konsling angkatan 2021. Narasumber pada seminar ini adalah Ketua PWM DIY, yaitu Dr. Iwan Setiawan dan Dosen Fakultas Psikologi UAD, yaitu Dr. Hadi Suyono, M.Si. Seminar Miras dan Potensi Konflik Sosial dan Deklarasi Penolakan Miras di DIY diselenggarakan secara luring di Amphitarium Kampus 4 UAD dan daring melalui kanal YouTube Klik_Uad.
Pembacaan Deklarasi Penolakan Miras di D.I Yogyakarta dibacakan oleh Mahasiswa Sastra Inggris UAD, yaitu Salwa Ovi Safitri dan diikuti oleh peserta seminar.
Seminar ini diselenggarakan sebab semakin maraknya kasus yang disebabkan oleh miras dan meluasnya usaha miras di Yogyakarta. Dr. Iwan Setiyawan memaparkan bahwa sangat mudah untuk membeli miras di Yogyakarta, semudah membeli es teh di angkringan bahkan sekarang sudah ada 70-80 outlet miras yang tersebar di Yogyakarta. Menurut Dr. Iwan Setiyawan miras dibagi menjadi 2 jenis yaitu miras produk lokal atau oplosan dan miras produk nasional atau internasional.
Outlet miras ini melakukan promosi dengan membuat poster dan iklan dengan tema Islami, sehingga ormas islam berpikir harus menegakkan antara hak dan bathil dan menolak masuknya miras di DIY. Setelah dilakukan berbagai deklarasi akhirnya MUI, NU dan Muhammadiyah melakukan gerakan tolak berdirinya toko miras. Gerakan ini mendapatkan respon negatif dari para pengedar miras, namun selalu disampaikan bahwa”Berkaitan dengan miras kita tidak akan melakukan gerakan kekerasan, urusan penutupan itu adalah urusan aparat dan penegak hukum, sedangkan kami adalah gerakan-gerakan moral”
Setelah itu keluarlah instruksi gubernur DIY No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang menggarisbawahi respons proaktif yerhadap kekhawatiran warga DIY terkait meningkatnya peredaran minuman beralkohol dan dampaknya.
Menurut data penelitian miras menjadi menjadi pengaruh dalam konflik sosial, seperti, konflik di Kota Sorong Papua Barat, konflik intoleransi antar umat dan konflik antar desa Jikotamo & Taman Sari yang terjadi karena dibawah pengaruh alkohol. Dr. Hadi Suyono,M.Si memaparkan bahwa faktor yang menjadi penyebab konflik sosial tersebut adalah sebagai berikut,
- Identitas diri , yaitu dengan membela suatu kelompok yang tengah bermasalah untuk mendapatkan penghargaan.
- In group favoritism, yaitu merasa kelompoknya lebih baik sehingga akan menyerang saat ada yang merendahkan kelompoknya.
- Bias kelompok, yaitu merasa bahwa kelompoknya selalu benar.
- Identifikasi kelompok, yaitu dilakukannya perundingan antar kelompok yang akibatnya memperlebar perbedaan antar kelompok.
Upaya preventif yang dapat dilkukan berdasarkan salah satu teori yang dapat mengatasi peredaran miras menurut pandangan konseptual dinamakan dengan pendekatan Ecological Frame Work, dengan sasaran:
- Indivdu
Pencegahan pada tingkat individu dibagi menjadi kelompok sasaran primer yaitu individu yang belum terpengaruh miras, lalu kelompok sasaran sekunder menangani individu yang mulai terpapar miras dan kelompok sasaran tersier yaitu pada individu yang kecanduan miras sehingga harus dilakukan rehabilitasi.
- Microsystems
Keluarga menjadi garda terdepan untuk melakukan pencegahan penggunaan miras dan memiliki kemampuan dalam mengatur pola asuh agar anak tidak tidak terjerumus pada miras.
- Organisasi
Dibutuhkannya kontribusi dari organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, sekolah, perguruan tinggi serta biokrasi dalam melakukan pencegahan miras dan menanggulangi penggunaan miras.
- Localitas
Pada kampung-kampung dilakukan sosialisasi dan dilakukannya gerakan kampung anti miras.
- Macrosystems
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah & Pemerintah Daerah dengan menerbitkan Perda Anti Miras.
Khalifah Utsman bin Affan berpesan.”Maka jauhilah minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hamper pasti salah satu diantaranya melenyapkan yang lain.”
Penulis: Hana Najwa Fauziyyah